Sesorang yang berpuasa boleh berbuka di pesawat jika ia melihat matahari sudah terbenam. Jadi, seseorang tadi tidak boleh berbuka berpatokan waktu negara asal mapun negara yang ia lewati selama di pesawat.
Ketentuan berbuka bagi mereka yang sedang di dalam perjalanan via pesawat yaitu ketika matahari sudah terbenam sepenuhnya. Namun jika yang berpuasa tadi keberatan dengan lamanya waktu berpuasa, maka ia boleh berbuka tetapi ia harus mengqada puasanya.
Jika pada suatu kondisi matahari terbenam sepenuhnya, kemudian matahari muncul lagi sebab cepatnya laju pesawat, maka tak apa seserang yang berpuasa tadi berbuka sekalipun matahari tampak lagi.
Walllahua’lam
Sumber: Darul Ifta Mesir
Mufti : Dr. Ali Jum’ah Muhammad
Fatwa nomor : 238
Tanggal : 13 April 2009